Menjelang bulan Ramadan, proses visa Umrah dapat mengalami keterlambatan. Sehubungan dengan libur Tahun Baru Imlek, seluruh kedutaan akan tutup pada 16–17 Februari 2026. Khusus Kedutaan China, periode libur berlangsung lebih lama, yaitu 16–23 Februari 2026. Mohon pengertiannya karena selama periode tersebut proses pengajuan visa akan mengalami keterlambatan.
Indonesia Multiple Entry Business Visa
Deskripsi
Visa Bisnis Indonesia Multiple Entry memungkinkan pemegangnya masuk ke Indonesia berkali-kali, dengan masa tinggal hingga 60 hari per kunjungan. Visa ini ditujukan bagi mereka yang tidak menetap secara permanen di Indonesia dan tidak memiliki rencana untuk menerima penghasilan di dalam negeri, namun membutuhkan fleksibilitas keluar-masuk Indonesia selama masa berlaku visa.
Catatan:
- Visa ini berlaku selama 1 tahun, namun setiap masa tinggal dibatasi maksimal 60 hari (2 bulan). Artinya harus keluar Indonesia setiap 2 bulan sekali..
- Visa ini tidak berlaku untuk warga negara Sri Lanka, Pakistan, dan Bangladesh.
Dokumen
Diperlukan untuk
Proses
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
|---|---|---|---|---|---|---|




