Sehubungan dengan hari libur King’s Birthday di Kedutaan Australia dan hari libur Whit Monday di Kedutaan Austria, Bulgaria, Denmark, dan Belanda pada tanggal 9 Juni 2025, kedutaan besar negara-negara tersebut akan tutup. Proses pengurusan visa akan mengalami keterlambatan selama 1–2 hari kerja
ITAS bagi keturunan eks WNI
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
---|---|---|---|---|---|---|
Dokumen yang membuktikan orang asing tersebut merupakan keturunan eks WNI dengan maksimal gelar kedua, sebagai berikut:
- Kartu Keluarga, atau
- Akta Kelahiran, atau
- Surat Nikah.
- Foto dengan latar belakang merah
- Ukuran paspor 3 cm x 4 cm
- Format file menggunakan warna *.JPEG/ .JPG/ .PNG
- Minimal. 400x600 px, Maks. ukuran 2Mb
- Komposisi yang tepat
- Tidak diperbolehkan mengedit
Pernyataan komitmen untuk memenuhi persyaratan tertentu dalam waktu 90 hari setelah masuk ke Indonesia :
- Membeli Obligasi Pemerintah Indonesia senilai USD 50.000 (lima puluh ribu US Dollar) untuk tenor 5 tahun dan USD 100.000 (seribu US Dollar) untuk tenor 10 tahun, atau
- Membeli saham atau reksa dana pada perusahaan publik di Indonesia senilai USD 50,000 (lima puluh ribu US Dollar) untuk jangka waktu 5 tahun dan USD 100,000 (seribu US Dollar) untuk jangka waktu 10 tahun
Rekening koran bank 3 bulan terakhir dengan saldo minimum USD 2,000 (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
Masa berlaku minimal 18 bulan untuk ITAS 1 tahun, atau masa berlaku minimal 30 bulan untuk ITAS 2 tahun






































