Sehubungan dengan libur Easter Monday pada 21 April 2025, Kedutaan Australia, Austria, Kanada, Finlandia, Prancis, Jerman, Italia, Belanda, dan Swedia akan tutup. Proses pengajuan visa ke negara-negara tersebut akan mengalami keterlambatan 1–2 hari kerja.
ITAS bagi keturunan eks WNI
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan visa. Setiap keterlambatan dari applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
---|---|---|---|---|---|---|
Dokumen yang membuktikan orang asing tersebut merupakan keturunan eks WNI dengan maksimal gelar kedua, sebagai berikut:
- Kartu Keluarga, atau
- Akta Kelahiran, atau
- Surat Nikah.
- Foto dengan latar belakang merah
- Ukuran paspor 3 cm x 4 cm
- Format file menggunakan warna *.JPEG/ .JPG/ .PNG
- Minimal. 400x600 px, Maks. ukuran 2Mb
- Komposisi yang tepat
- Tidak diperbolehkan mengedit
Pernyataan komitmen untuk memenuhi persyaratan tertentu dalam waktu 90 hari setelah masuk ke Indonesia :
- Membeli Obligasi Pemerintah Indonesia senilai USD 50.000 (lima puluh ribu US Dollar) untuk tenor 5 tahun dan USD 100.000 (seribu US Dollar) untuk tenor 10 tahun, atau
- Membeli saham atau reksa dana pada perusahaan publik di Indonesia senilai USD 50,000 (lima puluh ribu US Dollar) untuk jangka waktu 5 tahun dan USD 100,000 (seribu US Dollar) untuk jangka waktu 10 tahun
Rekening koran bank 3 bulan terakhir dengan saldo minimum USD 2,000 (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
Masa berlaku minimal 18 bulan untuk ITAS 1 tahun, atau masa berlaku minimal 30 bulan untuk ITAS 2 tahun



































