China Single Entry Tourist Visa
Deskripsi
China Single Entry Tourist Visa mengizinkan turis untuk melakukan kunjungan singkat ke seluruh wilayah China dengan tujuan pariwisata. Sebagai visa sekali masuk (single entry), visa ini akan menjadi tidak valid segera setelah Anda meninggalkan wilayah China. Oleh karena itu, pengajuan visa baru akan diperlukan untuk rencana kunjungan di masa mendatang. Harap dicatat bahwa mungkin ada dokumen tambahan yang diperlukan tergantung pada kasus tertentu.
Proses pengajuan visa China mengikuti yurisdiksi konsuler berdasarkan tempat penerbitan paspor atau, bagi warga negara asing, berdasarkan lokasi penerbitan KITAS/KITAP.
- Yurisdiksi Jakarta: Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Papua, seluruh provinsi di Kalimantan, dan seluruh provinsi di Sulawesi
- Yurisdiksi Medan: Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, dan Aceh
- Yurisdiksi Surabaya: Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Maluku Utara, dan Maluku
- Yurisdiksi Bali: Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT)
Untuk pengumpulan atau pengambilan visa dan paspor, Anda dapat memilih untuk mengantarkan langsung ke kantor operasional SPUN, atau memilih layanan pengiriman tambahan saat checkout.
Syarat
Apakah saya memenuhi syarat visa ini?
Untuk memenuhi syarat visa ini, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
- Paspor masih berlaku setidaknya enam bulan sejak tanggal keberangkatan.
- Pemohon dengan paspor yang diterbitkan di luar wilayah tersebut dapat mengajukan permohonan di Jakarta dengan melampirkan Surat Keterangan Kerja dalam Bahasa Inggris yang menyatakan status bekerja di Jakarta.
- Kepastian izin pengajuan terkait wilayah yurisdiksi sepenuhnya bergantung pada hasil pengecekan dan keputusan pihak kedutaan.
Dokumen
Diperlukan untuk
Bukan Anda?
Ubah




