Mutasi Alamat (Mutation Address) bagi pemegang ITAS E25 adalah prosedur pelaporan resmi yang wajib dilakukan oleh Ekspatriat tingkat Eksekutif/Komisaris apabila terjadi perubahan domisili atau tempat tinggal di Indonesia. Proses ini bertujuan untuk memperbarui data pada sistem keimigrasian guna memastikan kesesuaian lokasi tempat tinggal aktual dengan wilayah kerja Kantor Imigrasi terkait.
Untuk memenuhi syarat, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
Paspor harus masih berlaku setidaknya 6 bulan setelah tanggal keberangkatan Anda.
Scan KITAS atau KITAP terbaru Anda.
Izin kerja yang masih berlaku, dikeluarkan oleh perusahaan di negara tujuan.