Menunggu...
Mutasi Alamat (Mutation Address) bagi pemegang ITAS E25 adalah prosedur pelaporan resmi yang wajib dilakukan oleh Ekspatriat tingkat Eksekutif/Komisaris apabila terjadi perubahan domisili atau tempat tinggal di Indonesia. Proses ini bertujuan untuk memperbarui data pada sistem keimigrasian guna memastikan kesesuaian lokasi tempat tinggal aktual dengan wilayah kerja Kantor Imigrasi terkait.
Untuk memenuhi syarat, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
Diperlukan untuk
Bukan Anda?
Ubah