Sehubungan dengan libur Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14 Mei 2026, sekuruh kedutaan akan tutup, sehingga proses pengurusan visa kemungkinan mengalami keterlambatan selama 1–2 hari kerja.
Bagi pemohon yang mengajukan ITAS (Izin Tinggal Sementara) dari luar Indonesia dikenakan tambahan biaya pemerintah sebesar USD 150 yaitu sekitar Rp 2.475.000. Biaya ini diperlukan sebagai bagian dari proses permohonan dan harus dibayarkan kepada otoritas terkait untuk memfasilitasi penerbitan izin.
ITAS mengizinkan orang asing untuk tinggal secara sah di Indonesia untuk jangka waktu yang lama, dan biaya tambahan ini berlaku khusus bagi mereka yang mengajukan permohonan dari luar negeri. Pembayaran biaya ini diperlukan untuk menjamin kelancaran proses dan persetujuan izin tinggal.
Isi formulir online yang mudah dan langsung dengan 1 pertanyaan untuk aplikasi visa ini.
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi aplikan akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
|---|---|---|---|---|---|---|