Bagi pemohon yang mengajukan ITAS (Izin Tinggal Sementara) dari luar Indonesia dikenakan tambahan biaya pemerintah sebesar USD 150 yaitu sekitar Rp 2.475.000. Biaya ini diperlukan sebagai bagian dari proses permohonan dan harus dibayarkan kepada otoritas terkait untuk memfasilitasi penerbitan izin.
ITAS mengizinkan orang asing untuk tinggal secara sah di Indonesia untuk jangka waktu yang lama, dan biaya tambahan ini berlaku khusus bagi mereka yang mengajukan permohonan dari luar negeri. Pembayaran biaya ini diperlukan untuk menjamin kelancaran proses dan persetujuan izin tinggal.
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
---|---|---|---|---|---|---|
Isi formulir online yang mudah dan langsung dengan 1 pertanyaan untuk aplikasi visa ini.



































