Sehubungan dengan libur Mid-Autumn Festival dan Hari Nasional Tiongkok, mohon diperhatikan bahwa proses dokumen dapat mengalami keterlambatan selama periode 25 September–7 Oktober 2026 karena visa center China libur.
Bagi pemohon yang mengajukan ITAS (Izin Tinggal Sementara) dari luar Indonesia dikenakan tambahan biaya pemerintah sebesar USD 150 yaitu sekitar Rp 2.475.000. Biaya ini diperlukan sebagai bagian dari proses permohonan dan harus dibayarkan kepada otoritas terkait untuk memfasilitasi penerbitan izin.
ITAS mengizinkan orang asing untuk tinggal secara sah di Indonesia untuk jangka waktu yang lama, dan biaya tambahan ini berlaku khusus bagi mereka yang mengajukan permohonan dari luar negeri. Pembayaran biaya ini diperlukan untuk menjamin kelancaran proses dan persetujuan izin tinggal.
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi aplikan akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
|---|---|---|---|---|---|---|