Untuk beroperasi secara legal di Indonesia, semua badan usaha harus memiliki nomor izin usaha. Lisensi ini berfungsi sebagai persetujuan resmi dari pemerintah, untuk memastikan bahwa bisnis tersebut mematuhi peraturan setempat. Tanpanya, perusahaan tidak dapat secara sah melakukan aktivitas atau transaksi di dalam negeri.
Akta Pendirian Perusahaan, dengan nama pemohon tercantum di dalam dokumen.
Harap menunjukkan kartu identitas salah satu pekerja Indonesia yang termasuk dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
Scan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan Anda
Sertifikat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi aplikan akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
|---|---|---|---|---|---|---|