Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kamar Dagang dan Industri Indonesia), atau dikenal sebagai KADIN Indonesia adalah organisasi bisnis Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian. Ini berfungsi sebagai platform bagi seluruh pengusaha Indonesia, yang mencakup badan usaha milik negara, koperasi, dan badan usaha swasta.
KADIN memberikan layanan seperti advokasi kebijakan, informasi bisnis, pendidikan dan pelatihan keterampilan, fasilitasi perdagangan dan investasi, dukungan proses arbitrase, promosi kegiatan bisnis, dan kolaborasi strategis untuk mendorong keberlanjutan dan inovasi di antara anggotanya. Anggota KADIN akan menerima Kartu Keanggotaan (KTA), dan salah satu keuntungan menjadi anggota KADIN adalah dapat mendukung penggunaan APEC Business Travel Card.
Kelayakan:
- Seluruh warga negara Indonesia yang memiliki usaha kecil dan menengah
Catatan:
- Anda tidak diharuskan menghadiri janji temu offline apa pun; seluruh proses mendapatkan Kartu KADIN sepenuhnya online.
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
---|---|---|---|---|---|---|
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Direktur Perusahaan
- Ukuran: minimal 4 x 3 cm, maksimal 7,5 MB
- Harus berwarna dengan latar belakang putih
- Ekspresi wajah harus netral, tidak tersenyum dan mulut tertutup
- Harus memperlihatkan wajah penuh, dengan pemohon melihat langsung ke kamera
- Garis rambut dan telinga harus terlihat
- Pakaian harus berwarna dan menutupi bahu
- Riasan harus minimal
- Perhiasan harus sederhana
Kami juga menawarkan layanan pencetakan foto untuk janji temu visa Anda yang akan datang. Klik di sini untuk membeli dan mencetak foto Anda tepat waktu.
Nomor Izin Usaha (NIB) yang diterbitkan oleh Sistem OSS
Surat persetujuan atau profil perusahaan terbaru dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Direktorat Jenderal Administrasi Hukum menegaskan keberadaan sah perusahaan Anda dan kepatuhan terhadap hukum.



































