Orang asing yang ingin membangun perusahaan dan melakukan kegiatan komersial di Bali, Indonesia, harus melalui proses pendirian PMA (perusahaan milik asing). Modal minimum yang diperlukan untuk pendirian PMA adalah 10 miliar rupiah. Layanan kami adalah membantu Anda menyelesaikan bisnis Anda dan mengelola urusan hukumnya secara efisien.
Untuk dapat mengikuti proses PT PMA, suatu perusahaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pemegang Saham, Komisaris, atau Direksi dapat berkewarganegaraan asing atau warga negara Indonesia.
Hasil pendaftaran Badan Usaha Asing ini antara lain :
Jika Anda ingin mengajukan Pendirian Badan Usaha Asing di Jakarta, Anda dapat merujuk ke layanan ini di sini.
Jika pemegang sahamnya orang Indonesia:
Harap gabungkan semua dokumen menjadi satu file
Jika pemegang sahamnya adalah orang asing:
Harap gabungkan semua dokumen menjadi satu file
Struktur organisasi perusahaan.
Pindai dokumen yang mendukung kendali Anda terhadap lokasi bisnis
Isi formulir online yang mudah dan langsung dengan 1 pertanyaan untuk aplikasi visa ini.
Akta Pendirian perusahaan pemegang saham