Orang asing yang ingin membangun perusahaan dan melakukan kegiatan komersial di Bali, Indonesia, harus melalui proses pendirian PMA (perusahaan milik asing). Modal minimum yang diperlukan untuk pendirian PMA adalah 10 miliar rupiah. Layanan kami adalah membantu Anda menyelesaikan bisnis Anda dan mengelola urusan hukumnya secara efisien.
Untuk dapat mengikuti proses PT PMA, suatu perusahaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki minimal 2 pemegang saham, atau
- Memiliki minimal 1 orang Komisaris, atau
- Memiliki minimal 1 Direktur
Pemegang Saham, Komisaris, atau Direksi dapat berkewarganegaraan asing atau warga negara Indonesia.
Hasil pendaftaran Badan Usaha Asing ini antara lain :
- Akta Pendirian (Akta)
- Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK)
- Soft copy Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan (NPWP)
- Nomor Izin Usaha (NIB)
Jika Anda ingin mengajukan Pendirian Badan Usaha Asing di Jakarta, Anda dapat merujuk ke layanan ini di sini.
Jika pemegang sahamnya orang Indonesia:
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemegang Saham
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku
Harap gabungkan semua dokumen menjadi satu file
Jika pemegang sahamnya adalah orang asing:
- Scan halaman identitas paspor Pemegang Saham
- Fotokopi Anggaran Dasar dan Daftar Direktur
Harap gabungkan semua dokumen menjadi satu file
Struktur organisasi perusahaan.
Pindai dokumen yang mendukung kendali Anda terhadap lokasi bisnis
Isi formulir online yang mudah dan langsung dengan 1 pertanyaan untuk aplikasi visa ini.
Akta Pendirian perusahaan pemegang saham



































