Sehubungan dengan hari libur Corpus Christi di Kedutaan Portugal dan hari libur Juneteenth di Kedutaan Amerika pada tanggal 19 Juni 2025, kedutaan besar negara-negara tersebut akan tutup. Proses pengurusan visa akan mengalami keterlambatan selama 1–2 hari kerja
Retribusi Wisatawan Bali merupakan biaya wajib bagi pengunjung asing yang tiba di Bali dengan penerbangan internasional. Dana ini dapat dibayarkan secara online dan berkontribusi terhadap upaya kelestarian lingkungan dan proyek komunitas lokal di Bali.
Anda dibebaskan dari pembayaran retribusi jika Anda:
- Pemegang visa diplomatik dan visa dinas
- Awak alat angkut
- Pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Pemegang visa penyatuan keluarga
- Pemegang visa pelajar
- Pemegang visa emas
- Pemegang visa jenis lain yang diterbitkan oleh Imigrasi, tidak termasuk yang ditujukan untuk tujuan wisata
Catatan:
- Pemegang visa emas dan pemegang visa lainnya dibebaskan dari pembayaran setelah mengajukan formulir pengecualian dan mendapat persetujuan dari aplikasi Love Bali setidaknya lima hari sebelum tiba di Bali. Setiap pengecualian dapat mencakup maksimal 9 pelamar.
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
---|---|---|---|---|---|---|
Halaman biodata paspor Anda
Tiket masuk ke negara tujuan
Isi formulir online yang mudah dan langsung dengan 4 pertanyaan untuk aplikasi visa ini.












































