Izin Kerja memerlukan ITAS Pasangan yang aktif, ini adalah izin yang memungkinkan Anda memperoleh penghasilan, membayar pajak, mendaftarkan nomor ponsel, dan mendapatkan tunjangan kesehatan di Indonesia. Untuk dapat memperoleh izin kerja, Anda harus bekerja pada perusahaan yang terdaftar di Indonesia, dan perusahaan tersebut harus bertindak sebagai sponsor. Masa berlaku Izin Kerja adalah 1 tahun. Jika Anda tidak memiliki KITAS Pasangan yang aktif, Anda mungkin ingin melamar [Bekerja ITAS](https://spun.global/service/138-working-itas-to-work-in-founded-company?_gl=1*1nb2ia9*_gcl_au*MjI4NDU2MzQwLjE3 MjgwMzk4Mzg._gaMTU0ODYyNDU4My4xNzI4MDM5ODM4_ga_MWY1XMRD63MTcyODg5NzA5MC4zNS4xLjE3Mjg4OTk3ODUuMTEuMC4w¤cy=IDR).
WLKP atau Wajib Lapor ke Kementerian Tenaga Kerja merupakan persyaratan penting bagi pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Laporan ini menegaskan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan dan berlaku selama satu tahun.
Jika perusahaan Anda telah melakukan WLKP, Anda berhak mengajukan Izin Kerja Saja. Layanan ini ditujukan untuk aplikasi tanpa laporan WLKP.
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
---|---|---|---|---|---|---|
Halaman biodata paspor Anda
- Foto dengan latar belakang merah
- Ukuran paspor 3 cm x 4 cm
- Format file menggunakan warna *.JPEG/ .JPG/ .PNG
- Minimal. 400x600 px, Maks. ukuran 2Mb
- Komposisi yang tepat
- Tidak diperbolehkan mengedit
Riwayat pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan dengan posisi Anda saat ini di perusahaan.
Perjanjian Kerja untuk bekerja di Wilayah Indonesia



































