Izin Kerja adalah izin yang memungkinkan Anda memperoleh penghasilan, membayar pajak, mendaftarkan nomor ponsel, dan mendapatkan tunjangan kesehatan di Indonesia. Untuk dapat memperoleh izin kerja, Anda harus bekerja pada perusahaan yang terdaftar di Indonesia, dan perusahaan tersebut harus bertindak sebagai sponsor. Masa berlaku Izin Kerja adalah 1 tahun. Jika Anda ingin mendapatkan KITAS untuk bekerja, Anda dapat mengajukan [Work ITAS.](https://spun.global/service/138-working-itas-to-work-in-founded-company?_gl=1*1nb2ia9*_gcl_au*MjI4NDU2MzQwLjE3 MjgwMzk4Mzg._gaMTU0ODYyNDU4My4xNzI4MDM5ODM4_ga_MWY1XMRD63MTcyODg5NzA5MC4zNS4xLjE3Mjg4OTk3ODUuMTEuMC4w¤cy=IDR)
WLKP atau Wajib Lapor ke Kementerian Tenaga Kerja merupakan persyaratan penting bagi pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Laporan ini menegaskan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan dan berlaku selama satu tahun.
Jika perusahaan Anda telah melakukan WLKP, Anda berhak mengajukan Izin Kerja Saja. Layanan ini ditujukan untuk aplikasi tanpa laporan WLKP.
Paspor harus masih berlaku setidaknya 6 bulan setelah tanggal keberangkatan Anda.
Lampirkan ijazah terakhir
Perjanjian Kerja untuk bekerja di Wilayah Indonesia
Nomor NPWP Anda
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi aplikan akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
|---|---|---|---|---|---|---|