Surat Izin Mengemudi yang dikeluarkan oleh otoritas Indonesia yang dapat digunakan di 92 negara yang telah meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968. Surat izin ini berlaku selama 3 tahun.
Catatan: Untuk warga negara Indonesia dan asing hanya pemegang KITAP. Pemegang ITAS tidak memenuhi syarat untuk layanan ini.
Foto selfie terbaru dengan persyaratan sebagai berikut:
Kartu resmi yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai bukti identitas dan domisili.
Paspor harus masih berlaku setidaknya 6 bulan setelah tanggal keberangkatan Anda.
Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku (sesuai dengan kategori Surat Izin Mengemudi Internasional yang dimohonkan).
Tanda tangan harus ditulis di atas kertas putih menggunakan tinta hitam, kemudian diambil foto atau di-scan dengan jelas.
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi aplikan akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
|---|---|---|---|---|---|---|