Menunggu...
Sehubungan dengan Hangeul Day pada 9 Oktober 2026, mohon diperhatikan bahwa proses pengajuan visa dapat mengalami keterlambatan karena Kedutaan Besar Republik Korea dan Korea Visa Application Center (KVAC) libur pada tanggal tersebut.
Surat Izin Mengemudi yang dikeluarkan oleh otoritas Indonesia yang dapat digunakan di 92 negara yang telah meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968. Surat izin ini berlaku selama 3 tahun.
Catatan: Untuk warga negara Indonesia dan asing hanya pemegang KITAP. Pemegang ITAS tidak memenuhi syarat untuk layanan ini.
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi aplikan akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
|---|---|---|---|---|---|---|