Sehubungan dengan libur Hari Raya Idul Fitri serta Hari Raya Nyepi, harap diperhatikan bahwa kemungkinan akan terjadi keterlambatan dalam waktu pemrosesan dokumen karena kantor kedutaan tutup pada 18 β 24 Maret. Anda tetap dapat mengajukan aplikasi seperti biasa. SPUN akan tutup pada 19 β 23 Maret, dengan layanan customer service tersedia pada pukul 10.00 β 16.00 WIB.
International Driver's License (SIM)
Deskripsi
Surat Izin Mengemudi yang dikeluarkan oleh otoritas Indonesia yang dapat digunakan di 92 negara yang telah meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968. Surat izin ini berlaku selama 3 tahun.
Catatan: Untuk warga negara Indonesia dan asing hanya pemegang KITAP. Pemegang ITAS tidak memenuhi syarat untuk layanan ini.
Proses
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
|---|---|---|---|---|---|---|
Dokumen
Foto selfie terbaru dengan persyaratan sebagai berikut:
- Foto menunjukkan dua kancing baju
- Warna latar belakang putih
- Warna baju dan/atau hijab tidak putih
- Tanpa kacamata
- Wajah menghadap kamera
- Tidak ada lensa kontak
- Bukan foto hitam putih
- Gigi tidak boleh terlihat
- Tidak diperbolehkan mengedit
Kartu resmi yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai bukti identitas dan domisili.
Paspor harus masih berlaku setidaknya 6 bulan setelah tanggal keberangkatan Anda.
Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku (sesuai dengan kategori Surat Izin Mengemudi Internasional yang dimohonkan).
Tanda tangan harus ditulis di atas kertas putih menggunakan tinta hitam, kemudian diambil foto atau di-scan dengan jelas.




