Surat Izin Mengemudi yang dikeluarkan oleh otoritas Indonesia yang dapat digunakan di 92 negara yang telah meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968. Surat izin ini berlaku selama 3 tahun.
Catatan: Untuk warga negara Indonesia dan asing hanya pemegang KITAP. Pemegang ITAS tidak memenuhi syarat untuk layanan ini.
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
---|---|---|---|---|---|---|
Foto selfie terbaru dengan persyaratan sebagai berikut:
- Foto menunjukkan dua kancing baju
- Warna latar belakang putih
- Warna baju dan/atau hijab tidak putih
- Tanpa kacamata
- Wajah menghadap kamera
- Tidak ada lensa kontak
- Bukan foto hitam putih
- Gigi tidak boleh terlihat
- Tidak diperbolehkan mengedit
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Halaman biodata paspor Anda
Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku (sesuai dengan kategori Surat Izin Mengemudi Internasional yang dimohonkan).
Tanda tangan harus ditulis di atas kertas putih menggunakan tinta hitam, kemudian diambil foto atau di-scan dengan jelas.















































