Rencana Perekrutan Tenaga Kerja Asing (Expatriate Hiring Plan) adalah dokumen wajib yang harus diserahkan dan disetujui oleh pemerintah Indonesia sebelum sebuah perusahaan dapat mempekerjakan tenaga kerja asing secara sah. Rencana ini menguraikan peran spesifik yang akan diisi oleh ekspatriat, dan membenarkan perlunya mempekerjakan talenta internasional dibandingkan pekerja lokal. Hal ini mencakup rincian seperti posisi, masa kerja, dan komitmen perusahaan untuk melatih pekerja Indonesia dalam peran serupa.
Persetujuan pemerintah memastikan bahwa perekrutan tersebut mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan selaras dengan tujuan pengembangan ketenagakerjaan negara tersebut. Mengirimkan rencana perekrutan yang telah dipersiapkan dengan baik akan membantu menyederhanakan proses persetujuan dan mendukung pekerjaan ekspatriat yang lancar dan patuh.
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
---|---|---|---|---|---|---|
Akta Pendirian perusahaan.
Kartu BPJS Ketenagakerjaan. Kami menyediakan layanan pendaftaran baru di sini
Nomor Izin Usaha (NIB) yang diterbitkan oleh Sistem OSS
Scan Surat Keterangan Domisili Sponsor
Surat Kuasa menyatakan penunjukan SPUN untuk memproses permohonan TKA kepada pemerintah terkait



































