
Visa Bisnis Indonesia Single Entry (C2) adalah visa bagi warga negara asing yang ingin melakukan kegiatan bisnis di Indonesia, seperti menghadiri pertemuan bisnis, melakukan negosiasi atau pembahasan kerja sama bisnis, maupun kegiatan lain yang diperbolehkan, termasuk aktivitas sebagai content creator, dengan ketentuan memiliki surat undangan dari pihak terkait di Indonesia.
Visa ini berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang hingga 2 kali. Setiap perpanjangan berlaku selama 60 hari tambahan, sehingga masa tinggal di Indonesia dapat mencapai maksimal 180 hari. Karena merupakan visa sekali masuk, visa akan menjadi tidak berlaku setelah meninggalkan Indonesia.
Jika membutuhkan visa yang memungkinkan untuk keluar-masuk Indonesia beberapa kali, silakan mengajukan Indonesia Multiple Entry Business Visa.
Catatan:
Diperlukan untuk



