
Sehubungan dengan libur Mid-Autumn Festival dan Hari Nasional Tiongkok, mohon diperhatikan bahwa proses dokumen dapat mengalami keterlambatan selama periode 25 September–7 Oktober 2026 karena visa center China libur.
Remote Worker ITAS (E33G), juga dikenal sebagai Digital Nomad Visa, ditujukan bagi pekerja asing yang bekerja secara remote dan ingin tinggal sementara di Indonesia. Dengan visa ini, mereka dapat bekerja dari Indonesia untuk klien atau perusahaan yang berada di negara lain.
Visa ini berlaku selama 1 tahun sejak pertama kali memasuki Indonesia dan memungkinkan Anda untuk keluar-masuk Indonesia beberapa kali selama masa berlaku tersebut. E-visa berlaku selama 3 bulan untuk kunjungan pertama, sehingga Anda harus memasuki Indonesia dalam waktu tiga bulan sejak visa diterbitkan. Setelah masuk ke Indonesia, masa berlaku KITAS selama satu tahun mulai berlaku.
Catatan:
Untuk memenuhi syarat visa ini, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
Pemohon harus menyerahkan bukti penghasilan minimal US$ 60.000 per tahun dan perjanjian kerja dari perusahaan di luar Indonesia.


