
D1 Visa Turis Multiple Entry Indonesia memungkinkan Anda masuk ke Indonesia beberapa kali untuk tujuan wisata, dengan masa tinggal hingga 60 hari untuk setiap kedatangan. Visa ini cocok bagi wisatawan yang berencana mengunjungi Indonesia beberapa kali tanpa tinggal secara permanen atau menerima penghasilan dari pekerjaan di Indonesia.
Visa ini dapat diperpanjang hingga 2 kali tanpa harus keluar dari Indonesia. Setiap perpanjangan memberikan tambahan masa tinggal 60 hari, dengan total masa tinggal terus-menerus maksimal 180 hari. Setiap perpanjangan dikenakan biaya visa dan imigrasi yang berlaku.
Visa ini tidak tersedia bagi warga negara Sri Lanka, Pakistan, Sudan, Palestina, Bangladesh, dan negara yang memerlukan Calling Visa.
Catatan:
Untuk memenuhi syarat visa ini, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:



