Sehubungan dengan Hangeul Day pada 9 Oktober 2026, mohon diperhatikan bahwa proses pengajuan visa dapat mengalami keterlambatan karena Kedutaan Besar Republik Korea dan Korea Visa Application Center (KVAC) libur pada tanggal tersebut.
Bagi warga negara Indonesia yang bepergian ke negara tertentu, bukti asuransi perjalanan dapat menjadi salah satu persyaratan masuk. Asuransi perjalanan ini dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko dan kerugian finansial selama perjalanan, seperti keadaan darurat medis, pembatalan perjalanan, kehilangan bagasi, atau penundaan penerbangan.
Polis ini berlaku selama 1 tahun dan dapat digunakan untuk beberapa perjalanan selama masa polis. Namun, untuk setiap perjalanan internasional, perlindungan berlaku maksimal 90 hari berturut-turut. Jika perjalanan berlangsung lebih dari 90 hari tanpa kembali ke Indonesia, perlindungan hanya berlaku hingga hari ke-90. Untuk perjalanan domestik, perlindungan berlaku maksimal 30 hari untuk setiap perjalanan.
Wisatawan tetap perlu memastikan bahwa cakupan dan ketentuan polis yang dibeli memenuhi persyaratan asuransi di negara tujuan untuk menghindari kendala saat pengajuan visa atau kedatangan.
Untuk rincian lebih lanjut, Anda dapat melihat Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) dari penyedia asuransi.
Catatan:
Untuk memenuhi syarat, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi aplikan akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
|---|---|---|---|---|---|---|
Diskon khusus pengguna baru
Daftar sekarang dan nikmati potongan IDR 50.000 untuk trans... Pelajari
Daftar dengan Privy, hemat hingga IDR 50.000
Daftar menggunakan Privy dan nikmati diskon 10% hingga IDR ... Pelajari