Sehubungan dengan libur Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14 Mei 2026, sekuruh kedutaan akan tutup, sehingga proses pengurusan visa kemungkinan mengalami keterlambatan selama 1–2 hari kerja.
Legalisasi dokumen resmi Anda melalui layanan Apostille kami agar diakui secara hukum di negara-negara anggota Konvensi Den Haag 1961. Proses ini penting untuk keperluan internasional seperti studi ke luar negeri, bekerja di luar negeri, pendaftaran pernikahan, atau pengajuan visa.
Layanan ini hanya berlaku untuk dokumen yang diterbitkan di Indonesia. Jika dokumen Anda diterbitkan di luar negeri, legalisasi apostille harus dilakukan di negara penerbit dokumen tersebut.
Diperlukan untuk
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi aplikan akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
|---|---|---|---|---|---|---|