Sehubungan dengan libur Hari Buruh, seluruh kedutaan akan tutup pada 1 Mei 2026. Khusus Kedutaan China, periode libur berlangsung lebih lama, yaitu 1-5 Mei 2026. Mohon pengertiannya karena selama periode tersebut proses pengajuan visa akan mengalami keterlambatan.
Apostille Dokumen
Deskripsi
Legalisasi dokumen resmi Anda melalui layanan Apostille kami agar diakui secara hukum di negara-negara anggota Konvensi Den Haag 1961. Proses ini penting untuk keperluan internasional seperti studi ke luar negeri, bekerja di luar negeri, pendaftaran pernikahan, atau pengajuan visa.
Layanan ini hanya berlaku untuk dokumen yang diterbitkan di Indonesia. Jika dokumen Anda diterbitkan di luar negeri, legalisasi apostille harus dilakukan di negara penerbit dokumen tersebut.
Dokumen
Diperlukan untuk
Proses
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi aplikan akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
|---|---|---|---|---|---|---|




