Sehubungan dengan libur Hari Raya Idul Fitri serta Hari Raya Nyepi, harap diperhatikan bahwa kemungkinan akan terjadi keterlambatan dalam waktu pemrosesan dokumen karena kantor kedutaan tutup pada 18 – 24 Maret. Anda tetap dapat mengajukan aplikasi seperti biasa. SPUN akan tutup pada 19 – 23 Maret, dengan layanan customer service tersedia pada pukul 10.00 – 16.00 WIB.
Apostille Dokumen
Deskripsi
Legalisasi dokumen resmi Anda melalui layanan Apostille kami agar diakui secara hukum di negara-negara anggota Konvensi Den Haag 1961. Proses ini penting untuk keperluan internasional seperti studi ke luar negeri, bekerja di luar negeri, pendaftaran pernikahan, atau pengajuan visa.
Layanan ini hanya berlaku untuk dokumen yang diterbitkan di Indonesia. Jika dokumen Anda diterbitkan di luar negeri, legalisasi apostille harus dilakukan di negara penerbit dokumen tersebut.
Proses
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
|---|---|---|---|---|---|---|




