Due to the Eid Al-Fitr holiday, please be aware there may be delays in document processing times due to government office closure from March 31 - April 7. You still can submit application as usual. SPUN closes on March 31, with customer service available April 1–7 from 10:00 AM – 4:00 PM WIB.
Paspor merupakan dokumen wajib jika ingin bepergian ke luar negeri. Layanan ini bisa Anda pilih jika Anda merupakan warga negara Indonesia yang ingin mengajukan pembuatan paspor polikarbonat baru dengan chip elektronik. Anda dapat memilih layanan perpanjangan paspor jika Anda ingin memperbarui paspor yang sudah habis masa berlakunya.
Pemohon harus menyediakan semua dokumen wajib dan satu dokumen tambahan yaitu;
- Akta Kelahiran
- Sertifikat Pendidikan terbaru
- Surat Nikah
- Surat Baptis
- Jika Anda tidak memiliki dokumen tambahan tersebut, silakan tulis di kolom "catatan".
Bagi pemohon yang berusia di bawah 17 tahun harus melampirkan :
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Keluarga
- Kartu Identitas Orang Tua (KTP)
- Paspor orang tua
- Surat Pernyataan Izin Orang Tua
- Kedua orang tua harus menghadiri proses biometrik anak.
Bagi pemohon yang kehilangan paspor, harus melampirkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Keterangan Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Laporan Hilang
- Fotokopi Paspor Lama
Catatan :
- Waktu pemrosesan dimulai setelah janji temu Anda dengan Kantor Imigrasi untuk biometrik Anda.
- Harga yang tertera sudah termasuk biaya pemerintah dan biaya administrasi.
Anda memiliki opsi fleksibel tentang bagaimana Anda ingin mendapatkan paspor setelah siap:
- Penjemputan mandiri di Kantor Operasi SPUN
- Kirim ke lokasi Anda untuk pengiriman di Jakarta dan Bali
- Atau pesan layanan pengiriman ini untuk pengiriman ke kota lain di luar Jakarta dan Bali
Memberikan laporan kehilangan dari departemen kepolisian.
Paspor Anda sebelumnya, salinan dan asli.
Surat Pernyataan Izin Orang Tua



































