Proses visa dari kedutaan mungkin tertunda karena high season akhir tahun. Disarankan ajukan lebih awal dan sesuaikan rencana keberangkatan. Sehubungan dengan Hari Nasional Uni Emirat Arab, maka Kedutaan Besar UAE akan libur pada tanggal 1 dan 2 Desember 2025, pengurusan visa mungkin mengalami keterlambatan.
Paspor merupakan dokumen wajib jika ingin bepergian ke luar negeri. Layanan ini bisa Anda pilih jika Anda merupakan warga negara Indonesia yang ingin mengajukan pembuatan paspor polikarbonat baru dengan chip elektronik. Anda dapat memilih layanan perpanjangan paspor jika Anda ingin memperbarui paspor yang sudah habis masa berlakunya.
Pemohon harus menyediakan semua dokumen wajib dan satu dokumen tambahan yaitu;
- Akta Kelahiran
- Sertifikat Pendidikan terbaru
- Surat Nikah
- Surat Baptis
- Jika Anda tidak memiliki dokumen tambahan tersebut, silakan tulis di kolom "catatan".
Bagi pemohon yang berusia di bawah 17 tahun harus melampirkan :
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Keluarga
- Kartu Identitas Orang Tua (KTP)
- Paspor orang tua
- Surat Pernyataan Izin Orang Tua
- Kedua orang tua harus menghadiri proses biometrik anak.
Bagi pemohon yang kehilangan paspor, harus melampirkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Keterangan Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Laporan Hilang
- Fotokopi Paspor Lama
Catatan :
- Waktu pemrosesan dimulai setelah janji temu Anda dengan Kantor Imigrasi untuk biometrik Anda.
- Harga yang tertera sudah termasuk biaya pemerintah dan biaya administrasi.
- Pemohon di bawah usia 17 tahun hanya memenuhi syarat untuk paspor dengan masa berlaku 5 tahun.
Untuk pengumpulan atau pengambilan dokumen, Anda dapat memilih untuk mengantarkan langsung ke kantor operasional SPUN, atau memilih layanan pengiriman tambahan saat checkout.
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
|---|---|---|---|---|---|---|
Akta kelahiran yang menampilkan dengan jelas nama lengkap, tanggal, dan tempat lahir.
Ijazah pendidikan terakhir (SMP/SMA, sarjana, magister, atau PhD)
Dokumen yang menunjukkan bahwa Anda & tanggungan Anda adalah keluarga dari negara Anda
Kartu resmi yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai bukti identitas dan domisili.
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti resmi status pernikahan Anda. Anda dapat memperolehnya dari kantor catatan sipil setempat.




