Paspor Polikarbonat Elektronik Indonesia
Deskripsi
Paspor merupakan dokumen wajib jika ingin bepergian ke luar negeri. Layanan ini bisa Anda pilih jika Anda merupakan warga negara Indonesia yang ingin mengajukan pembuatan paspor polikarbonat baru dengan chip elektronik. Anda dapat memilih layanan perpanjangan paspor jika Anda ingin memperbarui paspor yang sudah habis masa berlakunya.
Catatan :
- Waktu pemrosesan dimulai setelah janji temu Anda dengan Kantor Imigrasi untuk biometrik Anda.
- Harga yang tertera sudah termasuk biaya pemerintah dan biaya administrasi.
- Pemohon di bawah usia 17 tahun hanya memenuhi syarat untuk paspor dengan masa berlaku 5 tahun, dan orang tua perlu hadir menemani proses biometrik.
- Setiap kantor imigrasi lokal memiliki kebijakan yang berbeda. Oleh karena itu, seluruh prosedur akan disesuaikan dan mengikuti ketentuan yang berlaku di masing-masing kantor imigrasi.
- Asistensi oleh tim SPUN hanya tersedia untuk kantor imigrasi area Jakarta. Pengajuan di area non Jakarta akan diberikan asistensi secara online
Proses
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
|---|---|---|---|---|---|---|
Dokumen
Kartu resmi yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai bukti identitas dan domisili.
Dokumen yang menunjukkan bahwa Anda & tanggungan Anda adalah keluarga dari negara Anda
Akta kelahiran yang menampilkan dengan jelas nama lengkap, tanggal, dan tempat lahir.
Ijazah pendidikan terakhir (SMP/SMA, sarjana, magister, atau PhD)
Paspor orang tua




