Paspor merupakan dokumen wajib jika ingin bepergian ke luar negeri. Jika Anda ingin memperpanjang paspor sah setebal 48 halaman, Anda dapat memilih layanan perpanjangan ini.
Untuk perpanjangan paspor, pemohon harus menyediakan dua dokumen wajib berikut:
- Paspor Sebelumnya
- Kartu Identitas (KTP)
Bagi pemohon yang berusia di bawah 17 tahun harus melampirkan :
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Keluarga
- Kartu Identitas Orang Tua (KTP)
- Paspor orang tua
- Surat Pernyataan Izin Orang Tua
- Kedua orang tua harus menghadiri proses biometrik anak.
Catatan :
- Waktu pemrosesan dimulai setelah janji temu Anda dengan Kantor Imigrasi untuk biometrik Anda.
- Salinan halaman pertama paspor lama juga diperlukan jika Anda mengajukan perpanjangan paspor. Lupa mencantumkannya dapat mempengaruhi keputusan penerbitan paspor.
Anda memiliki opsi fleksibel tentang bagaimana Anda ingin mendapatkan paspor setelah siap:
- Penjemputan mandiri di Kantor Operasi SPUN
- Kirim ke lokasi Anda untuk pengiriman di Jakarta dan Bali
- Atau pesan layanan pengiriman ini untuk pengiriman ke kota lain di luar Jakarta dan Bali
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan visa. Setiap keterlambatan dari applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
---|---|---|---|---|---|---|
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Salinan Paspor Sebelumnya
Akta Kelahiran
Kartu keluarga: Sertifikat yang menunjukkan bahwa Anda & tanggungan Anda adalah keluarga dari negara Anda
Sertifikat pendidikan terakhir (SMP/SMA, sarjana, magister, atau PhD)



































