Proses visa dari kedutaan mungkin tertunda karena high season akhir tahun. Disarankan ajukan lebih awal dan sesuaikan rencana keberangkatan.
Paspor merupakan dokumen wajib jika ingin bepergian ke luar negeri. Jika Anda ingin memperpanjang paspor sah setebal 48 halaman, Anda dapat memilih layanan perpanjangan ini.
Untuk perpanjangan paspor, pemohon harus menyediakan dua dokumen wajib berikut:
- Paspor Sebelumnya
- Kartu Identitas (KTP)
Bagi pemohon yang berusia di bawah 17 tahun harus melampirkan :
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Keluarga
- Kartu Identitas Orang Tua (KTP)
- Paspor orang tua
- Surat Pernyataan Izin Orang Tua
- Kedua orang tua harus menghadiri proses biometrik anak.
Catatan :
- Waktu pemrosesan dimulai setelah janji temu Anda dengan Kantor Imigrasi untuk biometrik Anda.
- Salinan halaman pertama paspor lama juga diperlukan jika Anda mengajukan perpanjangan paspor. Lupa mencantumkannya dapat mempengaruhi keputusan penerbitan paspor.
- Pemohon di bawah usia 17 tahun hanya memenuhi syarat untuk paspor dengan masa berlaku 5 tahun.
Anda memiliki opsi fleksibel tentang bagaimana Anda ingin mendapatkan paspor setelah siap:
- Penjemputan mandiri di Kantor Operasi SPUN
- Kirim ke lokasi Anda untuk pengiriman di Jakarta dan Bali
- Atau pesan layanan pengiriman ini untuk pengiriman ke kota lain di luar Jakarta dan Bali
Kartu resmi yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai bukti identitas dan domisili.
Unggah salinan jelas paspor sebelumnya yang menampilkan halaman data diri serta visa atau cap imigrasi (jika ada).
Akta kelahiran yang menampilkan dengan jelas nama lengkap, tanggal, dan tempat lahir.
Dokumen yang menunjukkan bahwa Anda & tanggungan Anda adalah keluarga dari negara Anda
Ijazah pendidikan terakhir (SMP/SMA, sarjana, magister, atau PhD)




