Paspor merupakan dokumen wajib jika ingin bepergian ke luar negeri. Anda bisa memilih layanan ini jika Anda merupakan warga negara Indonesia yang ingin mengajukan paspor baru dengan chip elektronik. Anda dapat memilih layanan perpanjangan paspor jika Anda ingin memperbarui paspor elektronik yang masa berlakunya sudah habis.
Pemohon harus menyediakan semua dokumen wajib dan satu dokumen tambahan yaitu;
- Akta Kelahiran
- Sertifikat Pendidikan terbaru
- Surat Nikah
- Surat Baptis
- Jika Anda tidak memiliki dokumen tambahan tersebut, silakan tulis di kolom "catatan".
Bagi pemohon yang berusia di bawah 17 tahun harus melampirkan :
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Akta Kelahiran
- Surat Nikah Orang Tua
- Kartu identitas orang tua
- Paspor orang tua Kedua orang tua juga harus menghadiri proses biometrik anak.
Catatan :
- Waktu pemrosesan dimulai setelah janji temu Anda dengan Kantor Imigrasi untuk biometrik Anda.
- Harga yang tertera sudah termasuk biaya pemerintah dan biaya administrasi.
Anda memiliki opsi fleksibel tentang bagaimana Anda ingin mendapatkan paspor setelah siap:
- Penjemputan mandiri di Kantor Operasi SPUN
- Kirim ke lokasi Anda untuk pengiriman di Jakarta dan Bali
- Atau pesan layanan pengiriman ini untuk pengiriman ke kota lain di luar Jakarta dan Bali
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan visa. Setiap keterlambatan dari applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
---|---|---|---|---|---|---|
Akta Kelahiran
Kartu keluarga: Sertifikat yang menunjukkan bahwa Anda & tanggungan Anda adalah keluarga dari negara Anda
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Sertifikat pendidikan terakhir (SMP/SMA, sarjana, magister, atau PhD)
Akta baptis Anda yang memuat informasi nama, tanggal lahir dan lokasi, serta nama orang tua.



































