Proses visa dari kedutaan mungkin tertunda karena high season akhir tahun. Disarankan ajukan lebih awal dan sesuaikan rencana keberangkatan.
Paspor merupakan dokumen wajib jika ingin bepergian ke luar negeri. Anda bisa memilih layanan ini jika Anda merupakan warga negara Indonesia yang ingin mengajukan paspor baru dengan chip elektronik. Anda dapat memilih layanan perpanjangan paspor jika Anda ingin memperbarui paspor elektronik yang masa berlakunya sudah habis.
Pemohon harus menyediakan semua dokumen wajib dan satu dokumen tambahan yaitu;
- Akta Kelahiran
- Sertifikat Pendidikan terbaru
- Surat Nikah
- Surat Baptis
- Jika Anda tidak memiliki dokumen tambahan tersebut, silakan tulis di kolom "catatan".
Bagi pemohon yang berusia di bawah 17 tahun harus melampirkan :
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Akta Kelahiran
- Surat Nikah Orang Tua
- Kartu identitas orang tua
- Paspor orang tua Kedua orang tua juga harus menghadiri proses biometrik anak.
Catatan :
- Waktu pemrosesan dimulai setelah janji temu Anda dengan Kantor Imigrasi untuk biometrik Anda.
- Harga yang tertera sudah termasuk biaya pemerintah dan biaya administrasi.
- Pemohon di bawah usia 17 tahun hanya memenuhi syarat untuk paspor dengan masa berlaku 5 tahun.
Untuk pengumpulan atau pengambilan dokumen, Anda dapat memilih untuk mengantarkan langsung ke kantor operasional SPUN, atau memilih layanan pengiriman tambahan saat checkout.
Akta kelahiran yang menampilkan dengan jelas nama lengkap, tanggal, dan tempat lahir.
Ijazah pendidikan terakhir (SMP/SMA, sarjana, magister, atau PhD)
Dokumen yang menunjukkan bahwa Anda & tanggungan Anda adalah keluarga dari negara Anda
Kartu resmi yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai bukti identitas dan domisili.
Akta baptis Anda yang memuat informasi nama, tanggal lahir dan lokasi, serta nama orang tua.




