Menunggu...
Sehubungan dengan libur Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14 Mei 2026, sekuruh kedutaan akan tutup, sehingga proses pengurusan visa kemungkinan mengalami keterlambatan selama 1–2 hari kerja.
Paspor merupakan dokumen wajib jika ingin bepergian ke luar negeri. Anda bisa memilih layanan ini jika Anda merupakan warga negara Indonesia yang ingin mengajukan paspor baru dengan chip elektronik. Anda dapat memilih layanan perpanjangan paspor jika Anda ingin memperbarui paspor elektronik yang masa berlakunya sudah habis.
Catatan :
Diperlukan untuk
Bukan Anda?
Ubah
UNTUK BOOKING APPOINTMENT